KEDIRI - Mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya nomor: 690/PDT/2022/PT.SBY junto. Nomor: 28/Pdt.G/2022/PN.Kdr, dalam perkara antara: Bambang Giantoro, S.H, M.H., warga Kel.Jagalan-Kota Kediri, selaku Pembanding yang semula sebagai Pengugat Konvensi melawan Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti (PRSDP) Kota Kediri yang disebut sebagai Para Terbanding yang semula sebagai Para Tergugat Konvensi.
Luka Fardani, S.H., M.H., selaku kuasa hukum terbanding atau tergugat dari PRSDP mengatakan, bahwa putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak gugatan dari Pembanding (Bambang Giantoro-red) atau menguatkan putusan Pengadilan Negri (PN) Kota Kediri.
“Tanggal 27 Januari 2023 kemarin, kami menerima pemberitahuan isi putusan dari PT. Yang intinya menolak gugatan dari Pembanding atau menguatkan putusan Pengadilan Negri. Dengan kata lain PRSDP menang lagi, ” ujar Luka Fardani, S.H, M.H., saat konfrensi pers di Pendopo Dana Pangrukti. Selasa (31/1/2023).
Luka menegaskan, atas putusan tersebut kepengurusan PRSDP sudah sah menurut hukum. “Jadi kepengurusan PRSDP sudah sah menurut hukum, ” ujar Luka.
Luka Fardani menegaskan, kegiatan Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti adalah kegiatan sosial, maka dari itu kami berharap kepada semua semua masyarakat Kediri khususnya bagi para anggota ayo sama-sama meningkatkan dan mengembangkan Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti yang saat ini sudah bisa dilihat hasilnya.
“Jadi kalau memang belum bisa membantu, minimal jangan mengganggu, ” tutup Luka.
Hal yang sama diungkapkan Danan Prabandanu, S.H., M.H., yang juga selaku kuasa hukum terbanding atau tergugat dari PRSDP berharap perkara ini selesai dan tidak diperpanjang lagi. Karena Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti (PRSDP) adalah kegiatan sosial.
“Ayo kita bangun bersama perkumpulan ini. Situasi dana pangrukti dibutuhkan situasi yang tenang karena yang diurusi juga mereka lagi susah. Dan bila ingin diteruskan, terus yang direbutkan itu apa ?, ” ajak Danan.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti (PRSDP) Edhi Laksmana, juga mengajak semua masyarakat untuk untuk memberikan saran dan masukan agar bisa bekerja lebih baik.
“Kami terbuka dengan semua masyarakat, siapa pun bisa bergabung sebagai anggota di perkumpulan ini, ” ajaknya.
Selain itu juga, Edhi memaparkan keberhasilan dan kemajuan selama menjadi Ketua PRSDP, yang diantaranya beberapa fasilitas sudah terbangun. Diantaranya, tempat persemayaman, tempat parkir dan beberapa tempat lainnya.
Edhi juga menambahkan, bahwa Bambang Giantoro yang juga sebagai anggota DPRD Kota Kediri dan Ketua DPC Hanura Kota Kediri.
Sekedar diketahui, isi dalam putusa PT Surabaya selain menolak gugatan dari Pembanding (Bambang Giantoro-red), juga Pembanding dikenakan untuk membayar perkara sebesar Rp. 150.000, - .